Sukses

Jero Wacik Divonis Hari Ini

Sebelumnya, jaksa menuntut Jero Wacik dengan hukuman penjara 9 tahun ditambah denda Rp 350 juta subsider 4 bulan kurungan.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik akan mendengarkan vonis hukuman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sidang pria yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu rencananya digelar siang ini.

"Sidang vonis Pak Jero Wacik rencananya hari ini, seperti biasa sekitar pukul 14.00 WIB," kata pengacara Jero, Sugiyono, melalui pesan singkat, Selasa (9/2/2016) seperti dilansir Antara.

Sebelumnya, jaksa menuntut Jero Wacik dengan hukuman penjara 9 tahun ditambah denda Rp 350 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 18,79 miliar subsider 4 tahun kurungan karena dianggap terbukti menyalahgunakan Dana Operasional Menteri selama menjabat. Dia juga diduga menerima gratifikasi.

"Beliau banyak doa untuk vonis nanti," tambah Sugiyono.

Pengacara Jero, Hinca Panjaitan berharap majelis hakim memutus perkara itu secara adil.

"Kami harap majelis hakim mempertimbangkan semua fakta persidangan," kata Hinca.

Pada perkara ini, Jero didakwa dengan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ia juga didakwa melanggar pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU yang sama.

Jaksa menilai Jero telah menggunakan dana operasional menteri untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Total, sebanyak Rp 8,48 miliar digunakannya saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan Pariwisata pada 2004-2011 dan Rp 10,3 miliar selama menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2011-2014.

Pada dakwaannya, Jero meminta anak buahnya di Kementerian ESDM Waryono Karno, Didi Dwi Sutrisnohadi, Arief Indarto, dan Rida Mulyana untuk meningkatkan besaran dana operasional menteri dari hanya Rp 120 juta per bulan menjadi Rp 300 juta per bulan, sama dengan di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.

Selain itu, menurut jaksa, Jero terbukti menerima Rp 349 juta dari komisaris utama grup perusahaan PT Trinergi Mandiri Internasional yang juga Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Pertambangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia Herman Afif Kusumo. Uang ini untuk membayari perayaan ulang tahunnya pada 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa.