Sukses

Jero Wacik Siap Hadapi Vonis Hakim Pengadilan Tipikor

Persidangan dengan agenda pembacaan vonis majelis hakim ini rencananya akan digelar pada pukul 14.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik akan divonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dia divonis atas perkara dugaan penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM) dan penerimaan gratifikasi di Kementerian ESDM serta Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.

Persidangan dengan agenda pembacaan vonis majelis hakim ini rencananya akan digelar pada pukul 14.00 WIB.

Menurut salah satu kuasa hukum terdakwa, Sugiyono, kliennya yang juga mantan menteri ESDM itu sudah sangat siap menghadapi sidang tahap akhir di Pengadilan Tipikor tersebut.

"Insya Allah (Jero Wacik sudah siap), karena memang sudah agendanya demikian," ujar Sugiyono saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (9/2/2016).

Namun, Sugiyono tidak mau memprediksi mengenai putusan yang akan diambil oleh majelis hakim atas 3 dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada KPK yang dialamatkan kepada kliennya.

"Belum bisa jawab, kita dengar bersama nanti," kata Sugiyono.

Jaksa telah menuntut hukuman 9 tahun untuk Jero Wacik. Selain itu denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan juga diajukan oleh jaksa. Menteri era Presiden SBY itu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 18,7 miliar. Jika uang itu tak dibayarkan, akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Pada perkara ini, Jero didakwa dengan 3 dakwaan sekaligus. Yang pertama, ia didakwa menyelewengkan DOM saat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) tahun anggaran 2008-2011 untuk pribadi sebesar Rp 8.408.617.148 dari jumlah kerugian keuangan negara seluruhnya Rp 10.597.611.831.

Atas tindakannya itu, Jero diancam pidana dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Pada dakwaan kedua, ia dianggap telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM untuk menunjang kepentingan pribadinya dengan total Rp 10.381.943.075. Jero memerintahkan bawahannya di Kementerian ESDM untuk melakukan hal tersebut.

Jero juga diancam pidana Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Pada dakwaan ketiga, politikus Partai Demokrat ini didakwa menerima gratifikasi pembayaran biaya pesta ulang tahun dirinya sebesar Rp 349.065.174. Dia dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.