Liputan6.com, Jakarta - Upaya banding mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron menemui jalan buntu. Hukuman 8 tahun penjara pada tingkat pertama Pengadilan Tipikor, justru diperberat menjadi 13 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan pada tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
‎"Dijatuhkan pidana penjara selama 13 Tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan," ujar Humas PT DKI Jakarta M Hatta dalam pesan singkatnya di Jakarta, Selasa (9/2/2016).
Hatta menerangkan, mantan Ketua DPRD Bangkalan itu terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan melakukan pencucian uang.‎ Dia menerima uang pelicin terkait perjanjian konsorsium dan kerja sama antara PT Media Karya Sentosa (PT MKS) dan PD Sumber Daya serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Codeco Energy Co Limited terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.‎
‎
Baca Juga
Selain memperberat hukuman, dalam amar putusan yang diketuk palu pada 3 Februari 2016 itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menjatuhi hukuman pidana tambahan‎. Majelis Hakim Tinggi yang diketuai Elang Prakoso Winowo itu mencabut hak memilih dan dipilih Fuad sebagai warga negara setelah selesai menjalani hukuman penjara.
"‎Pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana penjara‎," ujar Hatta.
‎
Pengadilan Tipikor pada 19 Oktober 2015 menjatuhi hukuman pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Fuad Amin Imron. Putusan ini jauh dari tuntutan jaksa yang menuntut eks Bupati Bangkalan itu dengan hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
‎