Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik.
Hukuman politikus Partai Demokrat yang terbukti menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) saat menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 9 tahun dan denda Rp 350 juta subsider 4 bulan kurungan.
Meski demikian, Jero Wacik mengaku belum puas dengan putusan yang diambil oleh majelis hakim yang diketuai Sumpeno ini.
"Belum puas-lah," ujar Jero Wacik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/2/2016).
Baca Juga
Namun, pria yang menjalani sidang dengan mengenakan kemeja batik abu-abu lengan panjang ini belum langsung memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan hukum yang menimpanya.
"Pikir-pikir, kan ada waktunya, saya rundingan dulu-lah," kata dia.
Jero juga mengucapkan terima kasih kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla yang pernah menjadi saksi meringankan pada perkaranya.
"Menurut saya, hasil yang maksimal yang sementara kami dapat. Bahwa perjuangan kami membela diri dengan saksi-saksi banyak dipertimbangkan majelis hakim. Saya ucapkan terima kasih kepada Pak SBY, Pak JK. Pak JK sudah hadir jadi saksi meringankan. Dan terima kasih atas PH saya," Jero Wacik menandaskan.