Sukses

4 Tahun untuk Jero Wacik

Jero Wacik dan jaksa pada KPK menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Jero Wacik divonis 4 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah atas perkara dugaan penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM) dan penerimaan gratifikasi ketika menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Menyatakan Jero Wacik secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Sumpeno, Selasa 9 Februari 2016.

"Hukuman pidana selama 4 tahun dan pidana denda Rp 150 juta subsider 3 bulan," kata dia.

Jero Wacik juga dijatuhi hukuman pidana tambahan dengan harus membayar uang pengganti Rp 5,073 miliar.

"Dengan ketentuan, apabila setelah 1 bulan putusan berkekuatan hukum tetap tidak mampu membayar, maka harta benda akan disita dan dilelang. Bila harta benda tidak mencukupi, maka pidana penjara 1 tahun," Sumpeno menegaskan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut politikus Partai Demokrat itu dengan hukuman penjara 9 tahun ditambah denda Rp 350 juta subsider 4 bulan kurungan.

Jero Wacik saat memeluk kerabatanya usai jalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/2). Majelis hakim menilai Jero telah menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Jero dan Jaksa Pikir-pikir

Meski lebih rendah dari tuntutan jaksa pada KPK, Jero Wacik mengaku belum puas dengan putusan yang diambil oleh majelis hakim.

"Belum puaslah," ujar Jero Wacik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 9 Februari 2016. Sesekali dia menyunggingkan senyum di bibirnya.

Namun, pria yang menjalani sidang dengan mengenakan kemeja batik abu-abu lengan panjang ini belum langsung memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan hukum yang menimpanya.

"Pikir-pikir, kan ada waktunya, saya rundingan dulu," kata dia.

Jero juga mengucapkan terima kasih kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK yang pernah menjadi saksi meringankan pada perkaranya.

"Menurut saya hasil yang maksimal yang sementara kami dapat. Bahwa perjuangan kami membela diri dengan saksi-saksi banyak dipertimbangkan majelis hakim. Saya ucapkan terima kasih kepada Pak SBY, Pak JK. Pak JK sudah hadir jadi saksi meringankan, dan terima kasih atas PH saya," kata Jero.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan masih pikir-pikir apakah akan banding atau tidak.

"Kami menyatakan pikir-pikir. Tuntutan kami 9 tahun dan ini diputus 4 tahun. Hanya masalah tinggi pidana penjara yang dijatuhkan," ujar Ketua Tim Jaksa KPK Dody Sukmono.

Jero Wacik saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (9/2). Majelis hakim menilai Jero telah menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Saat masih berstatus tersangka, Jero mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan statusnya tersebut. Hakim tunggal Sihar Purba kemudian menolak permohonan Jero.

Hakim menyatakan, penetapan tersangka merupakan tindakan formal dan administrasi semata, bukan upaya paksa. Hakim juga menyatakan bahwa penetapan tersangka bukan merupakan objek praperadilan.

Penetapan Jero sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan untuk peningkatan dana operasional menteri (DOM) di Kementerian ESDM dilakukan KPK pada 3 September 2014. Penyelidikan terhadap kasus ini terbit dalam perjalanan KPK mengusut kasus perkara dugaan suap di lingkungan kerja SKK Migas yang menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Mantan Menteri ESDM itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata 2008-2011 pada Jumat 6 Februari 2015.

KPK menyatakan, Jero Wacik selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata telah menyalahgunakan wewenang, sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 7 miliar.

Wakil Presiden Jusuf Kalla, hadir untuk menjadi saksi pada persidangan kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM dan Kemenbudpar serta penerima gratifikasi, Jero Wacik, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/1). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Kesaksian JK

Wakil Presiden Jusuf Kalla menjadi saksi meringankan untuk Jero Wacik di Pengadilan Tipikor. Dalam persidangan itu, JK sempat memuji kinerja Jero Wacik saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Pada 2004-2009, JK menjabat sebagai wakil presiden yang membawahi Jero Wacik saat itu.

"Jero Wacik bekerja sama dengan baik. Bahwa awal mulanya pariwisata kita ini ada masalah karena Bom Bali. Tapi Jero bisa meningkatkan pariwisata hingga 50 persen. Tersangka juga bisa meningkatkan kinerjanya," kata JK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 14 Januari 2016.

Pada 2004, kata JK, wisatawan yang masuk ke Indonesia hanya 5 juta akibat peristiwa Bom Bali. Namun karena Jero Wacik, turis meningkat hingga 7,5 juta.

"Itu naik 50 persen. Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) menyampaikan juga hal-hal yang dicapai beliau (Jero), seorang menteri yang diangkat 2 kali pasti punya prestasi lebih baik, jika tidak, tentu tidak," ujar JK.

Dalam kesaksiannya, JK menjelaskan kepada hakim apa itu Dana Operasional Menteri. Menurut JK, setiap pejabat negara, menteri memiliki dana taktis yang dapat dibelanjakan secara leluasa. Namun, harus digunakan secara tanggung jawab.

"Namun, (dana taktis) kita resmikan menjadi DOM, supaya punya hukum yang jelas," kata JK.

Menurut JK, sebagai menteri dengan gaji hanya Rp 19 juta tentu gaji tersebut tak akan cukup untuk melakukan kerja menteri. Sehingga, mereka membutuhkan DOM yang memang tidak tercantum dalam anggaran.

"Memang sulit dipisahkan antara tugas menteri dan kesehariannya sebagai menteri. Sehingga DOM itu tidak perlu ada pertangungjawabannya," ujar JK.

Menurut dia, wajar jika Menteri Kebudayaan dan Pariwisata sering bepergian, termasuk ke luar negeri. Seorang Menteri Pariwisata harus banyak berbicara mempromosikan Indonesia.

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Selasa (5/5/2015). Jero ditahan karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Pasal Berlapis Jero Wacik

Jero Wacik didakwa dengan 3 dakwaan sekaligus. Yang pertama, ia didakwa menyelewengkan DOM saat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) tahun anggaran 2008-2011 untuk pribadi sebesar Rp 8.408.617.148 dari jumlah kerugian keuangan negara seluruhnya Rp 10.597.611.831.

Atas tindakannya itu, Jero diancam pidana dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Pada dakwaan kedua, ia dianggap telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM untuk menunjang kepentingan pribadinya dengan total Rp 10.381.943.075.

Jero memerintahkan bawahannya di Kementerian ESDM untuk melakukan hal tersebut. Jero juga diancam pidana Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Pada dakwaan ketiga, Jero Wacik didakwa menerima gratifikasi pembayaran biaya pesta ulang tahun dirinya sebesar Rp 349.065.174. Dia dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.