Sukses

Setnov Kembali Diperiksa Kejagung Terkait 'Papa Minta Saham'

Pengacara Novanto, Maqdir Ismail mengatakan kliennya berencana akan hadir pada pemanggilan kali ini.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua DPR Setya Novanto kembali diperiksa Kejaksaan Agung untuk penyelidikan kasus dugaan pemufakatan jahat terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Pengacara Novanto, Maqdir Ismail mengatakan kliennya berencana akan hadir pada pemanggilan kali ini.

"Rencananya beliau (Setnov) akan datang, tapi tidak tahu jam berapa," kata Maqdir saat dihubungi di Jakarta, Rabu (10/2/2016).

Maqdir mengaku, kliennya tidak pernah didampingi pengacara selama menjalani pemeriksaan di Kejagung. Sebab, kasus dugaan pemufakatan jahat masih dalam tahap penyelidikan.

"Beliau rencananya akan datang didampingi staf. Karena masih penyelidikan tidak didampingi pengacara," ucap Maqdir.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah membenarkan bahwa hari ini pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap politisi Partai Golkar terkait kasus yang sama.

Hanya saja ia mengatakan, pihaknya belum mendapat konfirmasi kehadiran Novanto. "Rencananya memang demikian, tapi belum ada konfirmasi (kehadiran Setnov)," ujar Arminsyah.

Saat pemeriksaan yang pertama kalinya, Setya membantah bahwa dia meminta saham terkait perpanjangan kontrak Freeport.

"Yang jelas saya tidak pernah minta saham," kata pria yang akrab disapa Setnov, Kamis 4 Februari 2016.

Dia juga membantah telah mencatut nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla meski dalam rekaman percakapan Setnov bersama mantan Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha minyak Riza Chalid, dia disebut-sebut membawa nama Jokowi dan JK.

"Tidak pernah mencatut nama presiden dan wakil presiden dan semuanya itu tidak benar. Oleh karena itu semuanya saya serahkan pada penyidik saya sudah jelaskan semuanya," ucap Setya.