Sukses

KPK Akan Banding Vonis 4 Tahun Jero Wacik?

Jero Wacik divonis penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp 150 juta subsider 3 bulan.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo tidak senang dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memvonis mantan Menteri ESDM Jero Wacik dengan hukuman 4 tahun penjara. Vonis itu jauh dari tuntutan jaksa yakni 9 tahun penjara.

Agus menyatakan saat ini lembaganya sedang mengevaluasi vonis hakim yang diketuai Sumpeno terhadap Jero Wacik yang merupakan terdakwa kasus dugaan penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM) dan penerimaan gratifikasi ketika menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Biasanya kalau (hukuman) kurang dari 2/3 maka akan dievaluasi dan kami menentukan langkah," ujar Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/2/2016).

Namun, Agus tidak menjelaskan secara detail kapan langkah hukum selanjutnya terkait putusan ini akan ditempuh KPK ke Pengadilan Tinggi DKI.

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Jero Wacik. Politisi Partai Demokrat yang terbukti menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) saat menjabat sebagai menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa pada KPK yang menuntutnya dengan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda Rp 350 juta subsider 4 bulan kurungan. Meski demikian, Jero Wacik mengaku belum puas dengan putusan yang diambil oleh majelis hakim yang diketuai Sumpeno ini.

"Belum puas lah," ujar Jero Wacik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 9 Februari 2016.

Jero Wacik yang menjalani sidang dengan mengenakan kemeja batik abu-abu lengan panjang ini belum langsung memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan hukum yang menimpanya.

Video Terkini