Liputan6.com, Jakarta - Kecelakaan maut yang melibatkan mobil Toyota Fortuner dan sepeda motor di KM 15 Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Senin, 8 Februari 2016 masih ditangani polisi. Empat orang tewas dalam insiden tersebut. Polisi juga telah menetapkan pengemudi mobil jenis SUV itu, yakni Riki Agung Prasetyo (24), sebagai tersangka.
Kanit Laka Lantas Satlantas Polres Metro Jakarta Barat AKP Rahmat Dalizar mengatakan, saat ini pihaknya tengah fokus melengkapi berkas penyidikan. Dalam waktu cepat, berkas-berkas itu akan dikirimkan ke kejaksaan.
‎"Kalau masalah berkas kita proses dengan serius secepatnya, ‎kemudian kita kirim ke kejaksaan. Kita mempunyai batas 40 hari untuk penyidikan," ujar Rahmat di Kantor Satwil Laka Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (10/2/2016).
Saat ini tersangka Riki masih ditahan di sel tahanan Satwil Laka Lantas untuk proses penyidikan. Rahmat menuturkan Ayah tersangka sudah menjenguk Riki di tahanan, sedangkan ibunya masih shock.
"Keluarga pelaku sudah datang sejak hari pertama. Kemudian keluarga datang ke rumah sakit tempat korban lainnya dirawat," kata dia.
Baca Juga
Ayah tersangka telah memberikan santunan kepada sejumlah keluarga korban kecelakaan maut. Kendati begitu, polisi tetap melanjutkan proses penyidikan. "Penyidik tetap akan menyerahkan berkas ke kejaksaan," ucap Rahmat.
Terkait santunan tersebut apakah berdampak pada hukuman tersangka, Rahmat menyerahkan sepenuhnya ke pengadilan. Namun ringan atau beratnya hukuman tersebut juga tetap berdasarkan pertimbangan keluarga korban.
‎"Tergantung dari keluarga korban. Kalau keluarga korban merasa ditanggung dan tidak ingin menuntut (kasus kecelakaan) itu bisa mempengaruhi hukuman yang akan diterima oleh Riki. Tapi keputusan ringan atau tidak hukumannya nanti di kejaksaan," kata dia.
Kecelakaan maut di KM 15 Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Senin, 8 Februari 2016 pukul 04.10 WIB menewaskan pasangan suami istri Zulkahfi Rahman dan Nuraini yang saat itu mengendarai Yamaha Mio. Selain itu, 2 penumpang Fortuner, Tatang Satriana (40) dan Evi tewas di lokasi kejadian. Sementara korban luka berasal dari penumpang Fortuner adalah Purnomo, Wahyu Hani Purwoko, dan Wahyu Aditia.
Riki Agung Prasetyo (24), sopir Fortuner B 201 RFD, telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat Riki dengan dua pasal dalam Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yaitu Pasal 284 dan Pasal 310 ayat 4.
Advertisement