Sukses

Kapolda: Kasus 'Fortuner Maut' Bukan karena Kalijodo

Dari keterangan Riki Agung Prasetyo, pengemudi 'Fortuner Maut', dia hilang kendali karena mengonsumsi minuman keras di Kalijodo.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian menilai kasus kecelakaan maut antara mobil Toyota Fortuner dengan sepeda motor yang merenggut 4 nyawa sekaligus di Kalideres, Jakarta Barat, bukan disebabkan masih eksisnya lokalisasi Kalijodo.

Berdasarkan keterangan Riki Agung Prasetyo, pengemudi 'Fortuner Maut', dia hilang kendali karena mengonsumsi minuman keras.

"Kalau kemarin kan kasusnya jelas masalah minuman. Kalau minuman itu kan bukan hanya di Kalijodo. Di tempat lain juga banyak tempat minuman. Jadi sekarang saya rasa masalahnya bukan Kalijodo, tapi minumannya," ujar Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/2/2016).

Namun, kata Tito, Polda akan mendukung jika ke depan Pemerintah Daerah mengambil kebijakan untuk menertibkan kawasan Kalijodo. Polda siap mengerahkan personel sesuai yang dibutuhkan Pemda.


"Nah sekarang kalau Kalijodonya dipermasalahkan, kita kembalikan pada Pemda. Apa kebijakan Pemda, kita ikuti. Kita akan dukung," kata dia.

Tito pun menyanggah kabar bahwa kawasan Kalijodo tak bisa ditertibkan aparat.

"Nggak juga (sulit direlokasi). Kita, polisi dan TNI mewakili negara tidak akan takut kepada elemen lainnya. Tak ada tempat yang nggak bisa disentuh TNI-Polri. Saya sendiri saat jadi Kapolda Papua 2 tahun di sana, ada tempat yang katanya ada kelompok bersenjata di sana, kita datangi," tutup Tito.

Kecelakaan maut di KM 15 Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Senin, 8 Februari 2016 pukul 04.10 WIB menewaskan pasangan suami istri Zulkahfi Rahman dan Nuraini yang saat itu mengendarai Yamaha Mio.

Selain itu, 2 penumpang Fortuner, Tatang Satriana dan Evi, tewas di lokasi kejadian. Sementara korban luka berasal dari penumpang Fortuner adalah Purnomo, Wahyu Hani Purwoko, dan Wahyu Aditia.

Riki Agung Prasetyo (24), sopir Fortuner B 201 RFD, telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat Riki dengan dua pasal dalam Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yaitu Pasal 284 dan Pasal 310 ayat 4.