Sukses

Majikan yang Aniaya PRT di Matraman Serahkan Diri

Ani mengaku sering kena pukul dengan alasan yang belum jelas.

Liputan6.com, Jakarta - Majikan yang diduga kuat menganiaya pembantu rumah tangganya, Sri Siti Marni alias Ani, MHM menyerahkan diri ke Polres Jakarta Timur.

Kapolres Jakarta Timur Kombes Muhamad Agung mengatakan, yang bersangkutan saat ini masih dimintai keterangan oleh penyidik.

"Hari ini ada satu lagi yang menyerahkan diri inisial MHM (Meta)," kata Muhammad Agung di kantornya, Jakarta, Rabu (10/2/2016).

Agung masih enggan membeberkan hasil pemeriksaan sementara terhadap MHM. Berdasarkan keterangan sementara dari Meta, bahwa dirinya tega menganiaya lantaran Ani diduga mencuri uang dari rumahnya.

"Kita belum dapat pastikan motifnya. Sekarang ini pelaku masih diperiksa intensif dan kasus ini juga masih kita dalami," ujar dia.


Meski begitu Agung menekankan, jika nantinya MHM dan pembantu laki-laki berinisial A terbukti melakukan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 44 UU Kekerasan Rumah dan Tangga dan diancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sri Siti Marni atau Ani (20) kini tengah dirawat intensif di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Ani mengalami luka cukup serius, mulai dari bagian kepala, telinga, hidung, bibir dan beberapa bagian tubuh lainnya. Luka itu diduga dari pukulan benda tumpul yang diberikan sang majikan MHM.

Ani mengaku sering kena pukul dengan alasan yang belum jelas. Tak hanya sang majikan, A yang merupakan pembantu laki-laki di rumah tersebut juga sering ikut-ikutan memukulinya.

"Alasannya dituduh mencuri uang. Kalau di siram air panasnya sudah lama, di dada sini. Kalau salah disiram air panas, terus di perut saya ada bekas seterika," kata Ani di Polsek Matraman, Jakarta, Selasa 9 Februari 2016.

Beruntung, Ani masih dapat melarikan diri dengan melompat pagar. Ia diantar oleh beberapa orang tetangganya untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Matraman.