Liputan6.com, Jakarta - Rekaman 'papa minta saham' diperdengarkan oleh penyelidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada mantan Ketua DPR Setya Novanto. Rekaman tersebut diperdengarkan dalam pemeriksaan lanjutan perkara dugaan pemufakatan jahat, terkait pembahasan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Rekaman itu diduga berisi percakapan antara Novanto, mantan bos PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan seorang pengusaha minyak Riza Chalid. Dalam rekaman itu, Novanto dan Riza diduga berbincang mengenai lobi-lobi perpanjangan kontrak Freeport.
"Kita perdengarkan rekaman 1 jam 27 menit," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (10/2/2016) malam.
Selain menyodorkan rekaman, sambung Arminsyah, jaksa penyidik juga memberondong Novanto dengan 31 pertanyaan. Terutama, terkait dugaan pertemuan ketiganya di Hotel Ritz Carlton, Pasific Place, Jakarta pada 8 Juni 2015.
"Berkisar tentang pertemuan di Ritz Carlton Hotel. Apa yang dibicarakan itu yang kita tanyakan. Kita tidak bisa jelaskan secara detail, pokoknya Novanto nyatakan bahwa dia tidak tahu (soal pertemuan)," tutur Arminsyah.
Ketika dikonfrontir dengan rekaman, Arminsyah menjelaskan, politisi Partai Golkar itu tetap membantah adanya dugaan pembahasan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
"(Novanto) menyangkal terkait Freeport. Ragu-ragu menjawabnya," ucap Arminsyah.
Advertisement
Baca Juga
Pemeriksaan Lanjutan
Arminsyah mengatakan, Novanto akan kembali menjalani pemeriksaan Kamis besok, terkait perkara yang sama.
"Besok rencananya lanjut lagi," kata dia.
Menurut Arminsyah, pihaknya masih membutuhkan keterangan Novanto terkait pertemuan di Hotel Ritz Carlton itu. Sebab, pada pemeriksaan kali ini Novanto mengaku tidak tahu kontrak atau pun perpanjangan Freeport.
"Pada pokoknya SN tidak tahu terkait rekaman. Diakuinya, tidak membenarkan itu terkait perpanjangan Freeport atau pun kontrak," pungkas Arminsyah.
Mantan Ketua DPR Setya Novanto akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemufakatan jahat.
Novanto tiba sejak pukul 18.00 WIB ini, menjalani pemeriksaan di gedung Bundar Kejaksaan Agung selama kurang lebih 5 jam. Politisi Partai Golkar ini keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 22.00 WIB.
Novanto mengaku sudah memberikan keterangan sesuai permintaan dari jaksa penyelidik. Tentunya yang terkait dengan penyelidikan perkara tersebut.
"Saya klarifikasi sejelas-jelasnya, mudah-mudahan ini bisa memberi yang terbaik bagi kita semua," kata Novanto usai diperiksa di kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu malam.