Liputan6.com, Jakarta - Ratusan guru honorer menggelar demonstrasi di depan Monas. Langkah mereka yang hendak menuju ke seberang Istana Negara harus terhenti oleh kawat berduri. Para demonstran ini meminta pemerintah memperhatikan nasib mereka.
Dengan sangat terpaksa, mereka menggelar aksi menyuarakan pendapatnya di ruas Jalan Merdeka Barat. Akibatnya, kendaraan yang melintas tersendat. Sementara beberapa personel polisi lalu lintas sibuk mengatur kendaraan.
"Buka pak polisi, kami mau berdemonstrasi di tempat yang kemarin, jika di sini kami tak berdemonstrasi namanya," ujar seorang orator dari mobil komando di jalan Merdeka Barat, Kamis (11/2/2016).
Advertisement
Baca Juga
Sementara pihak kepolisian membalas orator tersebut dengan mempertebal personel yang menjaga demonstran.
Ini adalah aksi para guru honorer yang kedua. Rabu 11 Februari 2016 kemarin, salah seorang perwakilan massa mengklaim 68 ribu massa guru berkumpul dan berdemonstrasi menuntut janji pemerintah yang akan mengangkat mereka menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Larangan demonstrasi diatur di dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Gubernur DKI Jakarta Ahok menerbitkan aturan tersebut ke dalam Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan demonstrasi hanya boleh dilakukan di tempat yang telah ditentukan, yakni Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional.