Liputan6.com, Jakarta - Salah satu butir revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, penyadapan KPK harus mendapat izin Dewan Pengawas KPK.
‎
Saat ditanya poin tersebut, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menilai poin itu masih berupa usulan. Saat ini, pembahasan revisi UU KPK masih dalam proses di DPR. Dia enggan menanggapi lebih jauh sebelum disahkan.
"Itu masih proses di sana (DPR), jangan ditanyakan kepada saya," ucap Jokowi melalui Tim Komunikasi Presiden Ari Dwipayana di Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Jokowi ingin revisi UU KPK bertujuan memperkuat bukan justru melemahkan.
Baca Juga
Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi SP sebelumnya mengatakan, Jokowi konsisten bahwa revisi bertujuan untuk memperkuat, bukan melemahkan. Sehingga tidak menutup kemungkinan pemerintah menarik diri dalam pembahasan revisi.
"Presiden tegas, pemerintah akan tarik diri dari pembahasan revisi UU (jika melemahkan)," ucap dia.
Johan mendengar informasi pembahasan revisi UU KPK di Badan Legislasi DPR berlangsung alot. Ada pihak yang tidak setuju dengan pelemahan KPK. Oleh karena itu, pemerintah akan menunggu dan melihat perkembangan sebelum mengambil sikap. Di saat bersamaan, Presiden akan mendengar suara masyarakat terkait isu ini.
"Tentu Presiden mendengar suara masyarakat yang muncul belakangan ini, tunggu perkembangan setelah muncul reaksi publik mengenai revisi UU KPK," pungkas Johan.‎
Advertisement