Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2016 mengatur tentang seragam baru bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah. Salah satunya, kemeja putih yang wajib digunakan setiap Rabu.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan aturan tersebut berlaku untuk semua PNS dan mulai efektif Maret 2016.
"Ya kita menyampaikan untuk (PNS) seluruhnya. (Berlaku) Saya kira awal Maret," kata Tjahjo, di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (12/2/2016).
Baca Juga
Kemeja putih tersebut mirip dengan gaya berpakaian Presiden Jokowi saat blusukan. Ketika dikonfirmasi, Tjahjo menuturkan pemakaian kemeja itu tidak ada hubungan dengan gaya berpakaian sang presiden.
"Ya boleh-boleh saja, biar bersih toh. Enggak ada alasannya sama, bebas saja," tutur menteri asal PDIP itu.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mempersilakan pemakaian baju PNS yang baru itu. Ia memberi contoh tiap kementerian saja memiliki seragam yang berbeda-beda.
"Kalau itu (khusus di Kemendagri) saya bilang departemen boleh-boleh saja, di Perhubungan lain, Kemendagri lain, silakan saja," ujar JK, Kamis 11 Februari 2016.