Liputan6.com, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Bambang Waskito siap menjemput paksa Honggo Wendratno, tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)Â penjualan kondensat milik negara yang melibatkan BP Migas dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI). Saat ini, mantan bos PT TPPI itu masih berada di Singapura.
"Saya akan panggil paksa. Tersangka yang saat ini ada di Singapura itu harus bertanggung jawab dengan kerugian yang sudah ditimbulkan," ujar Bambang di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/2/2016).
Bambang akan berkoordinasi dengan Interpol agar segera menerbitkan red notice sebagai upaya penjemputan Honggo.
"Jadi semua negara bisa membantu kita memulangkan karena statusnya sudah tersanga," ucap dia.
Baca Juga
Terkait kondisi Honggo yang disebut-sebut masih menjalani perawatan usai operasi jantung, Bambang mengaku masih menunggu laporan dari pihak rumah sakit di Singapura.
"Kalau perlu recovery (penyembuhan) yang menentukan dokter, bukan kita. Kalau memang dokter menyatakan 'oh pak kalau sakit jantung harus recovery selama satu tahun' ya kita tidak paksakan. Dari pada dipaksakan ada apa apa kembali kita yang disalahkan," ucap Bambang.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim baru saja menjebloskan ke tahanan 2 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penjualan kondensat milik negara yang melibatkan BP Migas dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI).
Keduanya adalah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono.