Sukses

Menko Luhut: Tunjukkan Bagian Mana Revisi UU yang Lemahkan KPK

Luhut menilai, pihak-pihak yang menolak revisi UU KPK seakan mencari popularitas.

Liputan6.com, Jakarta - Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai pro dan kontra. Kini, selain Partai Gerindra, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ikut menolaknya. Demokrat dan PKS menolak bila revisi UU tersebut tujuannya untuk memperlemah KPK.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan tidak ambil pusing mereka yang menolak revisi tersebut. Dia balik menantang bagi yang menyebut revisi tersebut memperlemah KPK.

"Jadi anggapan Presiden melemahkan KPK, sama sekali tidak tepat. Kalau 4 poin yang di maksud, saya tanya, mana yang lemahkan dan melemahkan, itu di mana," ujar Luhut di kantornya, Jakarta, Jumat (12/2/2016).

Mantan Kepala Staf Presiden itu menilai, pihak-pihak yang menolak revisi UU KPK seakan mencari popularitas. "Kita tidak ingin orang mencari popularitas dengan tolak-tolak begitu juga," kata Luhut.

Luhut menantang mereka yang menolak revisi tersebut, untuk bertemu dengannya dan diskusi bagian mana yang disebut melemahkan KPK.

"Kalau 4 poin itu masih didiskusikan, kalau enggak setuju, datang ke saya. Saya memang enggak ahli hukum, tapi dikit-dikit ngerti hukum," tutur Luhut.

Ada 4 poin yang disetujui dalam draf revisi UU KPK yaitu pembentukan Dewan Pengawas, kewenangan penyadapan harus seizin Dewan Pengawas, kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dan pengangkatan penyelidik dan penyidik independen.

Dalam rapat Badan Legislasi DPR pada Rabu 10 Februari 2016, 9 fraksi menyetujui revisi UU KPK, kecuali Fraksi Partai Gerindra. Partai berlambang kepala garuda itu menyatakan, 4 poin dalam draf revisi UU KPK memperlemah KPK. Namun, kini Fraksi Partai Demokrat dan PKS menyusul menolak revisi bila tujuannya memperlemah KPK.

Video Terkini