Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memastikan deponering atau mengesampingkan perkara merupakan wewenang dari Jaksa Agung. Termasuk perkara dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan anggota KPK, Novel Baswedan.
"Itu kewenangan Jaksa Agung," kata Badrodin di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/2/2016).
Dijelaskan Badrodin, polisi hanya berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tetapi untuk mendapatkan kepastian hukum dari pengadilan, polisi tidak mempunyai kewenangan.
"Polisi hanya melakukan penyidikan karena itu penuntutannya diserahkan Kejaksaan Agung," ucap dia.
Bila suatu perkara sudah masuk ke ranah penuntutan, sambung Badrodin, Kejagung berwenangan untuk melanjutkan atau menghentikan perkara. Termasuk memiliki hak deponering.
"Silakan dilakukan, kalau itu memenuhi syarat tentu itu sepenuhnya kewenangan Jaksa Agung. Jadi ada tiga pilhan yang bisa dilakukan, ada syarat-syarat tertentu. Itu semua pertimbangannya di Jaksa Agung kita menyerahkan sepenuhnya karena kewenangannya," tandas dia.
Â
Baca Juga
Baca Juga
Sementara itu, di depan pintu gerbang Kejaksaan Agung, ada sekitar tiga ratus massa aksi dari elemen mahasiswa dan kepemudaan yang tergabung dalam Aliansi Bersama menggelar aksi unjuk rasa.
Aliansi Bersama dengan tegas menolak Jaksa Agung untuk menghentikan kasus yang sedang menjerat para komisoner lembaga anti-rasuah seperti, Abraham Samad, Bambang Wijoyanto dan Novel Baswedan.
"Kita berharap jangan sampai ada intervensi. Penyelenggaraan pemerintahan negara ini harus tetap didasarkan dan berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya mengingatkan ucap Muhibbulah, Kordinator aksi, Jumat (12/2/2016).
Dalam aksinya, massa Aliansi Bersama yang terdiri dari Kaukus Muda Indonesia (KMI), Kesatuan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD), dan Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPUH) juga meminta ada penegakan hukum tanpa pandang bulu.
"Jadi biarlah prosesnya berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Muhibbulah.
Advertisement