Liputan6.com, Padang - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut polisi terlalu cepat menetapkan Jessica Kumolo Wongso sebagai tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Sabtu (13/2/2016), dalam konferensi pers di Padang, Sumatra Barat, Komnas HAM mempertanyakan penetapan tersangka Jessica Kumolo Wongso yang dituduh membunuh rekannya sendiri yakni Wayan Mirna Salihin, dengan menggunakan racun sianida.
Baca Juga
Bagi Komnas HAM, penetapan tersangka itu terlalu terburu-buru, mengingat racun tersebut tidak bisa digunakan oleh sembarang orang dan tidak mudah didapatkan. Sebelumnya, Jessica pernah melapor ke Komnas HAM dan menceritakan seputar pemeriksaan polisi terhadap dirinya.
Advertisement