Liputan6.com, Jakarta - KPK menangkap Kasubdit Pranata Perdata MA berinisial AS atas dugaan kasus penyuapan. Komisi Yudisial sangat menyayangkan penangkapan anggota lembaga peradilan tersebut.
"Atas penangkapan Kasubdit MA tersebut, Komisi Yudisial merasa prihatin dan sangat menyayangkan," ujar Komisioner Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi di Jakarta, Sabtu (13/2/2016).
Baca Juga
Peristiwa itu dinilainya akan membuat preseden buruk bagi peradilan di Indonesia. Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan semakin terpuruk.
Advertisement
Baca Juga
"Di tengah keinginan dan usaha banyak pihak dalam membenahi dunia peradilan, kinerja lembaga kembali tercoreng dan kepercayaan publik akan semakin tergerus akibat perbuatan tidak patut yang dilakukan segelintir oknum," tambah dia.
Farid menyatakan, peristiwa penangkapan Kasubdit MA itu harus menjadi pelajaran bagi seluruh aparatur hukum lainnya untuk lebih profesional. Aparatur hukum diminta menjaga integritas tanpa kecuali dalam menjalankan tugas.
"Sebab selain itu merupakan kewajiban, juga pada dasarnya pengawasan tidak tidur dan terus berjalan dalam berbagai bentuk," kata Farid.
Menindaklanjuti hal tersebut Farid mengatakan, Komisi Yudisial meyakini Mahkamah Agung akan melakukan tindakan-tindakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sekaligus pembenahan internal pengadilan yang lebih intens.
KPK menangkap Kasubdit MA berinisial AS pada Jumat 12 Februari 2016 malam. Selain itu, KPK juga membekuk 5 orang lainnya saat operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta.