Liputan6.com, Makassar - 15 Ton ikan berformalin ditemukan saat anggota kepolisia operasi Bakamla Nusantara II di perairan Barombong, Kota Makassar. Penemuan itu berdasarkan laporan warga yang resah atas peredaran ikan berformalin.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Sabtu (13/2/2016), polisi menemukan kapal motor Permata Indah B milik Mulyadi tengah mengangkut ikan berformalin dari Kalimantan Selatan. Rencananya, ikan berformalin tersebut akan dijual ke wilayah Barombong.
Baca Juga
Ketika dilakukan uji sampel, diketahui ikan mengandung bahan kimia berbahaya dengan kandungan hingga 40 persen. Jika dikonsumsi ikan tersebut akan membahayakan kesehatan.
Advertisement
Ketiga nelayan yang ditangkap terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.