Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata dan Khusus Mahkamah Agung (MA) berinisial ATS--yang selumnya diduga Kepala Sub Direktorat Pranata Perdata AS.
Dia ditangkap di rumahnya di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten. Penyidik menemukan uang 400 juta dalam bentuk rupiah di paper bag, dan sejumlah uang di dalam koper dekat paper bag tersebut.
"Saat ditangkap di rumahnya, ditemukan Rp 400 juta bersama uang lainnya ada di koper," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/2/2016).
Namun, Yuyuk belum bisa memberikan keterangan terkait jumlah dan jenis uang yang ada di koper itu. ATS yang kini berstatus tersangka, diduga menerima suap dari pengusaha IS yang merupakan terdakwa kasus korupsi pembangunan dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur, NTB.
Baca Juga
"Mengenai itu (jumlah dan uang dolar atau rupiah) masih dalam penghitungan. Sementara yang disampaikan kejadian OTT semalam di sana," tutur dia.
Penyidik KPK resmi menetapkan 3 tersangka kasus dugaan suap permintaan penundaan salinan putusan kasasi perkara korupsi pembangunan dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
3 Tersangka itu adalah Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata dan Khusus MA ATS, pengusaha IS dan pengacaranya ALE.
Kendati, KPK saat ini belum mengajukan permohonan cekal atau pencegan kepada Imigrasi, terkait penetapan 3 tersangka itu. KPK juga belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait 3 tersangka, apakah langsung ditahan atau tidak. Sebab ketiganya masih dalam pemeriksaan hingga Minggu malam.
Sementara, 3 orang lain yang ikut ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan, yaitu sopir berinisal I dan 2 petugas keamanan rumah ATS, juga belum diketahui nasibnya.