Sukses

Kapolri: Proses Hukum Kepala Daerah Bermasalah Tetap Lanjut

Ada sejumlah kepala daerah terpilih pada Pilkada yang berstatus tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memastikan pihaknya tetap akan memproses perkara para Kepala Daerah terpilih pada Pilkada 2015 lalu. Padahal kasus pidana yang melibatkan Kepala Daerah sempat tertunda lantaran Presiden menginstruksikan tidak melanjutkan sementara proses hukum untuk para calon Kepala Daerah.

"Proses hukum tetap berjalan, mau dilantik atau tidak bukan urusan kami," kata Badrodin di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/2/2016).

Bareskrim Polri sebelumnya mengusut sejumlah perkara dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerah. Antara lain korupsi izin pertambangan di Kotabaru dengan tersangka Bupati Kota Baru Irhami Ridjani, korupsi dana hibah anggaran bantuan sosial Rp 29 miliar tersangka Bupati Bengkalis Herliyan Saleh, Bupati Maros Hatta Rahman tersangka dugaan korupsi pengadaan lampu jalan di Kabupaten Maros.

Selan itu Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah juga tersangka dalam perkara dugaan perkara tindak pidana korupsi pembayaran honor Tim Pembina Rumah Sakit Umum M Yunus.

Langkah Polri itu pun didukung oleh masyarakat yang tergabung dalam Pelopor Aksi Untuk Pembaruan (pekan). Mereka meminta Polri terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lampu jalan di Kabupaten Maros dengan tersangka sang Bupati, Hatta Rachman.

"Kami meminta kepada mabes kepastian hukum bagi warga Kabupaten Maros sebelum pelantikan dilaksanakan tanggal 17 Februari," ucap koordinator Pekan, Amir Kadir saat berorasi di depan Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/2/2016).

Aksi tersebut menurut Amir diikuti ratusan warga Maros di Jakarta. Mereka sudah mengawal kasus ini sejak 2011.

"Dan Alhamdulillah Mabes polri sudah menetapkan status tersangka kepada yang bersangkutan. Tinggal melakukan penahanan dan menyidangkannya, kami dukung langkah tegas Mabes Polri," ujar Amir.

Video Terkini