Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR meminta paspor diplomatik atau paspor hitam kepada Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, tidak ada yang luar biasa soal paspor hitam itu.
"Ada wacana tentang paspor hitam itu, karena di negara-negara lain, di parlemen-parlemen lain itu mereka juga menggunakan paspor diplomatik. Tidak dikenal itu service passport atau paspor biru. Yang dimiliki oleh PNS biasanya hanya 2, paspor biasa atau paspor diplomatik," ujar Fadli di Gedung DPR Senayan Jakarta, Senin 15 Februari 2016.
Fadli menjelaskan, ada wacana untuk kegiatan konferensi internasional yaitu apakah tingkat global, Asia Pasifik, Asia, dan ASEAN menggunakan paspor diplomatik. Paspor tersebut nantinya tidak diserahkan kepada yang bersangkutan tapi disimpan.
"Ketika digunakan kan itu harus ada izin, jadi tidak pernah bisa dipakai atau disimpan oleh kita," ujar Fadli.
Baca Juga
Soal kebutuhan paspor hitam itu, dia menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian Luar Negeri (Kemlu) apakah ingin dilanjutkan atau tidak.
"Jadi mau dilanjutkan boleh, tidak juga boleh, tidak ada masalah. Ini bukan hal-hal yang luar biasa. Dulu sempat disampaikan ke Kemenlu dan mereka setuju," papar dia.
Fadli menjelaskan, penggunaan paspor hitam adalah kesepakatan bersama yang dibacakan dalam sidang paripurna dan kalau memang memungkinkan bisa diputuskan.
"Kalau memang itu menjadi suatu kendala, itu (paspor hitam) tidak ada masalah untuk disetop, jadi gak ada masalah, gak ada urgensinya lah. Itu suatu hal yang biasa-biasa saja," tutur Fadli.
Meski begitu, Fadli mengakui dengan adanya paspor hitam dapat mempermudah tugas yang artinya siapa pun pemilik paspor hitam bisa mendapatkan perlakuan diplomatik di beberapa tempat sepertk di bandara atau di tempat-tempat sidangnya.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah memiliki pandangan berbeda soal paspor hitam. Menurut dia, penggunaan paspor hitam bagi para anggota dewan itu untuk mengurangi kunjungan ke luar negeri.