Sukses

Kata Ketua KPK Soal Uang Misterius di Rumah Kasubdit MA

Uang di dalam koper yang ditemukan di rumah Kasubdit MA masih misterius. Keterangan ATS berubah-ubah.

Liputan6.com, Jakarta - KPK menyita uang tunai Rp 400 juta dalam operasi tangkap tangan KPK Kepala Sub Direktorat Kasasi dan PK Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna (ATS). Penyidik juga menemukan sejumlah uang lainnya dalam koper.

Soal uang misterius itu, penyidik masih terus mendalami asal muasalnya. "Keterangan dia berubah-ubah," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Selasa (16/2/2016).

Keterangan pertama kepada penyidik, ATS mengakui uang tersebut adalah pemberian sebelumnya.

"Namun saat ditanyakan lagi dia mengatakan itu hasil dari jual mobil," kata mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Penyidik terus mendalami kaitan uang yang ditemukan tersebut dengan dugaan korupsi modus yang sama. "Masih dikembangkan," ujar Agus.

Penyidik menemukan Rp 400 juta di kediaman ATS. Duit tersebut diduga sebagai suap dari terdakwa korupsi, Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi (IS). Duit tersusun rapih di sebuah tas kertas.

"Saat ditangkap di rumahnya, ditemukan Rp 400 juta bersama uang lainnya ada di koper," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu 13 Febrauri 2016.

"Mengenai itu (jumlah dan uang dollar atau rupiah) masih dalam penghitungan. Sementara yang disampaikan kejadian OTT (Operasi Tangkap Tangan) semalam di sana," tutur Yayuk.

Menurut Priharsa, penyidik menemukan dugaan hasil suap dari IS kepada ATS senilai Rp 400 juta. Uang itu digunakan IS agar ATS tidak buru-buru mengirimkan salinan putusan hasil kasasi yang menjeratnya.

"Penangkapan ini berkaitan dengan transaksi yang berkaitan dengan penundaan salinan putusan kasasi," kata Priharsa.

"Berkaitan penundaan permintaan salinan putusan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan IS. Perkara ini sudah ada putusan kasasi," dia menambahkan.

Jejak Kasus IS

Kasus yang dihadapi IS tengah bergulir di tingkat kasasi. Di tingkat Pengadilan Tipikor Mataram, IS dan 2 rekannya, Lalu Gafar Ismail dan M Zuhri divonis 1,5 tahun penjara. Hakim juga menjatuhkan denda Rp 50 juta kepada ketiganya.

Tidak terima, ketiganya mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Mataram. Tak dinyana, hakim makin memberatkan hukuman penjara ketiganya menjadi 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada masing-masing terdakwa.

Masih belum puas, ketiga terdakwa melayangkan kasasi terhadap kasus yang membelit mereka. Berkas kasasi sendiri dikirim Juli 2014.

Menurut Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, penyidik menemukan dugaan suap IS digunakan agar ATS tidak buru-buru mengirimkan salinan putusan hasil kasasi yang menjeratnya.

"Penangkapan ini berkaitan dengan transaksi yang berkaitan dengan penundaan salinan putusan kasasi," kata Priharsa.