Liputan6.com, Nunukan - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan semua pihak diminta membenahi proses penempatan TKI di Malaysia. Jika tidak, sekitar 60 persen TKI ilegal di sana akan menimbulkan berbagai masalah di kemudian hari.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani saat meresmikan Poros Sentra Pelatihan dan Pemberdayaan Daerah Perbatasan di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Selasa (15/2/2016).
Menurut Puan, diperlukan kerja sama semua pihak agar persoalan itu terurai dengan baik. Dengan Program Poros Sentra ini persoalan TKI diharapkan akan dapat diselesaikan.
Advertisement
Baca Juga
"Tujuannya, untuk memberikan perlindungan, pemberdayaan, serta mendorong semua penempatan TKI secara legal, sehingga dapat mencegah permasalahan-permasalahan yang mungkin akan timbul," tegas Puan.
Ia menjelaskan, instansi pemerintah Malaysia juga akan diajak untuk ikut bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam mengimplementasikan sistem ini.
Dengan program layanan satu atap, jelas Puan, pemerintah juga akan lebih mudah memfasilitasi pelayanan kesehatan dan pendidikan bagi anak dan keluarga TKI yang berangkat secara resmi. Yaitu melalui Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
"Apabila integrasi program kementerian-kementerian dimasukkan dalam satu paket TKI prosedural bisa terwujud, otomatis akan semakin menjauhkan masyarakat dari keinginan menjadi TKI ilegal," ucap Puan.