Liputan6.com, Jakarta - Tim pengacara Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin akan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Salah satu pengacara Jessica, Andi Joesoef menyatakan, awalnya mereka tak ingin mengambil langkah hukum tersebut. Namun mereka merasa tertantang karena ada pihak yang mengatakan jika tak bersalah, ajukan praperadilan.
"Ya sudah kami coba," kata Andi ketika dihubungi, Jakarta, Selasa (16/2/2016).
Andi mengatakan, sebagai warga negara Indonesia, Jessica memiliki hak menggugat kepolisian saat merasa diperlakukan tidak sepatutnya. Surat pengajuan praperadilan, tambah Andi, akan diberikan 23 Februari mendatang.
Namun, dia enggan membeberkan materi gugatan yang akan diajukan.
"Untuk materi tidak bisa kami sebutkan, nanti akan mendahului (strategi gugatan). Hadir saja tanggal 23 Februari di PN Jakarta Pusat," ujar Andi.
Advertisement
Â
Baca Juga
Sebelumnya, Ketua tim pengacara Jessica Yudi Wibowo Sukinto menyatakan tak akan mengajukan praperadilan di awal penetapan kliennya sebagai tersangka. Yudi pesimistis, gugatannya pasti gugur lantaran polisi mengantongi 2 alat bukti yaitu keterangan kematian Mirna dan laporan polisi yang dibuat keluarga Mirna.
Jessica ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Mirna pada Jumat malam, 29 Januari 2016, setelah menjalani 5 kali pemeriksaan oleh penyidik Unit I Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Keesokannya, perempuan berparas oriental ini resmi menghuni Rutan Ditreskrim Mapolda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menjerat Jessica dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Menurut dia, polisi memiliki 4 alat bukti yang mengarahkan kepada Jessica selama proses penyidikan.
4 alat bukti tersebut adalah keterangan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri tentang sianida di lambung dan kopi yang diminum Mirna, berkas, keterangan saksi di lokasi kejadian dan keterangan saksi ahli.