Liputan6.com, Jakarta - Penasihat hukum Jessica Kumala Wongso menggugat Polda Metro Jaya melalui jalur praperadilan. Atas langkah itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengaku akan menunggu surat gugatan praperadilan dari pihak Jessica.
"Praperadilan itu hal yang biasa. Jadi kami sudah dapat infonya, nanti kita tunggu suratnya (gugatannya)," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/2/2016).
Krishna menjelaskan, gugatan Jessica nantinya akan diladeni oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) hanya berkewajiban menyuplai data-data untuk menggugurkan gugatanJessica di sidang praperadilan. Dalam dunia penegakan hukum, upaya gugatan praperadilan merupakan hak yang melekat pada diri tersangka.
Advertisement
Baca Juga
"Nanti kami siapkan tim, dalam hal ini koordinatornya Kepala Bidang Hukum (Kabidkum). Kami yang mensuplai datanya, nanti pengacaranya Polda Metro adalah Kepala Bidang Hukum tim dari Divisi Hukum (Divkum)," jelas Krishna.
"Jadi (polisi) biasa (menanggapi gugatan praperadilan). Nggak ada masalah, hak tersangka, praperadilan itu ada aturannya dalam KUHAP," sambung Krishna.
Namun dia mengaku belum membaca materi gugatan dari pihak Jessica saat ini, sehingga tak tahu di poin mana Jessica merasa diperlakukan tak adil oleh anggotanya.
"Kami belum baca tuntutannya. Nanti jika sudah baca tuntutannya, dirapatkan, kemudian bagaimana menjawabnya sudah ada koordinatornya," ujar Krishna.