Sukses

Jadi Terdakwa Kasus Narkoba, WN Hong Kong Ajukan Eksepsi

Sidang ini merupakan upaya hukum terdakwa yang merasa menjadi korban rekayasa kasus kepemilikan narkoba.

Liputan6.com, Jakarta - ‎Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali melanjutkan sidang lanjutan kasus kepemilikan narkoba dengan terdakwa seorang warga negara Hong Kong, Yeung Man Fung. Agendanya mendengarkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa.

Sidang ini merupakan upaya hukum terdakwa yang merasa menjadi korban rekayasa kasus kepemilikan narkoba. Sidang yang dipimpin hakim Ibnu Basuki Widodo berjalan singkat, karena kuasa hukum hanya memberikan materi eksepsi. Tanggapan terhadap eksepsi tersebut baru diagendakan Selasa pekan depan.

Kuasa hukum dari Yeung, Arisman Aritonang mengatakan, dirinya bukan bermaksud menyetujui peredaran narkoba di Jakarta. Namun pada kasus ini, dia mencium ada kejanggalan. Salah satunya ada perbedaan laporan dan berita acara pemeriksaan (BAP).

"Contoh di dalam berkas dikatakan bahwa barang bukti narkoba ditemukan di Hotel Amaris, namun dalam BAP korban ditangkap bersama barang bukti di Hotel Ibis," ujar Arisman di PN Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2016).

Berdasarkan hal tersebut, ia menilai dakwaan terhadap kliennya tidak layak dimajukan ke persidangan. Di sini dia menilai jaksa terkesan memaksakan agar kasus ini berlanjut ke persidangan.

"Kita melihat ada kejanggalan, kemudian beberapa saksi pendukung Yeung juga dihilangkan. Ini benar-benar tidak layak," ujar Arisman.

Sementara ibunda Yeung, Jane mengatakan penangkapan berawal ketika anaknya menginap di Apartemen Best Western. Ketika itu dia mendapat penawaran melalui sambungan telepon untuk pindah ke Apartemen Ibis. Di situ awal mula kasus ini terjadinya.

Untuk itu, Jane berharap mendapat keadilan terhadap anaknya. Karena Jane mengaku, Yeung merupakan korban dalam kasus ini, bukan pelaku.

"Karena saat ditangkap anaknya tersebut sedang berlibur," ujar Jane.‎

Video Terkini