Sukses

Kejagung: Apa pun Putusan soal Novel Baswedan Harus Dihormati

Amir meminta kepada para korban untuk tetap menghormati keputusan Jaksa Agung terkait masa depan penanganan perkara tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Amir Yanto berjanji akan menyampaikan permintaan 4 korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Novel Baswedan kepada Jaksa Agung HM Prasetyo.

"Tugas saya hanya menerima dan menyampaikan, hanya saya teruskan. Nanti akan saya bawa ke Jaksa Agung, semoga apa yang diperjuangkan dapat ridho dari Allah, semoga keadilan dapat ditegakkan," kata Amir di kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (16/2/2016).

Kendati begitu, Amir meminta kepada para korban mau menerima apa pun yang diputuskan Prasetyo. Ditegaskan dia, apa pun yang diputuskan Prasetyo adalah untuk mencari jalan terbaik sesuai hukum.

Meski berbelasungkawa, Amir meminta kepada para korban untuk tetap menghormati keputusan Jaksa Agung terkait masa depan penanganan perkara tersebut.

"Saya minta apa pun keputusannya cari jalan terbaik sesuai hukum, walaupun kadang-kadang kita merasakan hal yang pahit. Saya selama 25 tahun jadi jaksa bisa memahami kondisi," ucap Amir.

 

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkap, pihak kejaksaan telah menarik surat dakwaan terkait perkara dugaan kasus kekerasan yang menjerat penyidik senior KPK Novel Baswedan.

"Kami ucapkan terima kasih, kemarin kejaksaan sudah ajukan permintaan untuk sempurnakan dakwaan (Novel Baswedan), surat dakwaan ditarik untuk disempurnakan," ujar Agus Rahardjo saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 3 Februari 2016.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode Mohamad Syarif menjelaskan, penarikan dakwaan ini merupakan hal positif bagi lembaganya.