Liputan6.com, Jakarta - Setelah menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta, Selasa malam 16 Februari, Jessica Kumala Wongso dibawa kembali ke Rutan Polda Metro Jaya.
Hingga Pengadilan Negeri Denpasar Selasa siang kembali menggelar sidang perkara pembunuhan Angeline. Sidang mendengar nota pembelaan terdakwa Agustae Hamdamay. Dalam pledoi singkatnya yakni 3 kalimat, terdakwa menyatakan menyesali perbuatannya.
Advertisement