Sukses

Akhir Perjalanan Penjual Gadis Gorontalo di Tahanan Bareskrim

Para korban dijanjikan menjadi model dengan gaji jutaan rupiah.

Liputan6.com, Jakarta - Pelaku sindikat perdagangan orang ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri di sebuah hotel kawasan Jakarta Barat. Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus human trafficking yang telah diungkap sebelumnya oleh tim Reserse Kriminal dan Umum Polda Gorontalo.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Fana mengatakan, kedua tersangka berinisial JC dan AS alias U diduga mengeksploitasi dan memperdagangkan 4 gadis berinisial SR, JW, BL, dan RN. Mereka dibekuk pada 12 Februari 2016 lalu.

"Dari TKP, saat penangkapan, kami menyita barang bukti 2 Unit HP, buku absen, 2 buku
pengeluaran, 1 buku kwitansi, 4 lembar kartu utang piutang atas nama para korban," ujar Umar di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/2/2016).

 

Usai penangkapan, Polda Gorontalo menemukan dugaan adanya sindikasi kasus perdagangan orang di wilayahnya dengan tersangka JC dan AS yang ditangkap di Jakarta.

"Kasus berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa ada seorang putri yang berinisial A, telah hilang dari rumah. Setelah Polda Gorontalo memeriksa teman-teman dari A, diperoleh keterangan bahwa korban sudah dibawa seseorang keluar dari Kota Gorontalo, dengan dijanjikan untuk dipekerjakan sebagai seorang model bergaji jutaan rupiah," kata Umar.

Hingga saat ini, Bareskrim Polri terus melakukan penyidikan dan penyelidikan lebih mendalam terkait dugaan tindak pidana human trafficking ini.