Liputan6.com, Jakarta Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memastikan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tetap berlanjut. Sebab, sebenarnya semua fraksi sudah menyetujui revisi UU itu.
"Sudah sepakat semua, sudah 10-0," kata Wakil Ketua Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno kepada Liputan6.com, Kamis (18/2/2016).
Meski begitu, kata dia, lobi-lobi untuk memuluskan revisi ini masih terus dilakukan kepada semua fraksi. "Sudah jelas fraksi (mana saja) yang mendukung tentu lobi, dalam pengertian komunikasi terus dilakukan, ini kesepakatan bersama," lanjut dia.
Hendrawan pun menegaskan, Demokrat dan Gerindra sudah menyetujui revisi UU itu. Meski, para anggota fraksinya menyatakan mereka menolak revisi UU untuk lembaga antirasuah itu. "(Sikap) Itu kan hanya di permukaan," kata Hendrawan.
Baca Juga
Anggota Komisi XI DPR ini berujar, pembahasan revisi UU ini sudah lama dilakukan. Sebab, ini adalah permintaan bersama. Tak hanya DPR, namun Mahkamah Konstitusi dan KPK sendiri meminta agar UU itu direvisi. "Direvisi untuk penguatan, semua sudah seiring," tegas dia.
Namun, Hendrawan menambahkan, tidak menutup kemungkinan ada perubahan isi pada draf UU itu. Jika nanti ada beberapa pihak yang tidak setuju dengan sebagian pasal yang telah direvisi.
"Masih ada pembicaraan I dan tingkat II. Masih bisa berubah," ujar Hendrawan.
Ada 4 poin krusial yang menjadi sorotan publik dalam revisi UU KPK yaitu soal mengubah mekanisme penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas, perekrutan penyidik dan penyidik independen serta kewenangan penghentian penyidikan.