Liputan6.com, Jakarta - Pedangdut Saipul Jamil ditangkap polisi. Duda Dewi Persik itu dijemput di apartemennya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pukul 05.30 WIB.
Keterangan polisi menyebutkan, sekitar pukul 04.00 WIB, Kamis (18/2/2016), telah terjadi tindak pidana perbuatan asusila bertempat di Jalan Kelapa Puan Timur Rw 12 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakut. Pelakunya disebutkan artis Saipul Jamil.
Korbannya adalah dua pelajar laki-laki, berusia 16 tahun.
Peristiwa ini diketahui setelah korban pada pukul 04.00 WIB, Kamis pagi tadi, menelepon orang tuanya bahwa pelaku telah berbuat oral seks terhadap korban.
Mendengar kabar tersebut, orangtua korban langsung datang ke rumah pelaku dan melihat pelaku sedang berbuat oral seks. Atas kejadian itu, orangtua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kelapa Gading guna proses hukum lebih lanjut.
"Betul, ditangkap tadi pagi," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Daniel Bolly Tifaona, saat dikonfirmasi Liputan6.com terkait kasus ini. "Ditangkap pas selesai salat," kata mantan Kapolres Metro Bekasi ini. Saipul Jamil saat ini masih diperiksa.
Advertisement
Saipul Jamil diboyong tanpa diborgol aparat dan dikawal beberapa penyidik. Ditemui di Polsek Metro Kelapa Gading, Polrestro Jakarta Utara, Ipul tidak banyak berkomentar.
"Enggak apa-apa kok. Ini enggak apa-apa kok ya," ujar Saipul Jamil singkat saat memasuki ruang Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, Kamis (18/2/2016) siang. Dihubungi terpisah, Kapolsek Kelapa Gading Komisaris Ari Cahya mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari warga inisial DS.