Liputan6.com, Jombang - Jari, pengasuh pondok pesantren di Jombang, Jawa Timur yang mengaku mendapat wahyu kenabian sebagai penerus Nabi Isa menantang MUI berdebat guna membuktikan kebenaran klaimnya. Kantor Kementerian Agama Jombang menemukan setidaknya 3 penyimpangan pada ajaran Jari.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Kamis (18/2/2016), kediaman Jari sekaligus Pondok Pesantren Kahuripan Ash-Shirotol Mustaqim yang ia asuh di dusun Gempol, kecamatan Kabuh, Jombang, kini dijaga polisi dan tentara. Mereka berjaga-jaga mengantisipasi keadaan tidak diinginkan, menyusul klaim Jari yang kontroversial.
Baca Juga
Baca Juga
MUI Jombang menilai Jari dan pengikutnya kafir dan sesat. Karena dia mengaku mendapat wahyu dari Allah untuk melanjutkan tugas kenabian Isa AS dan meluruskan ajaran Nabi Muhammad SAW. Apalagi ia mengajarkan syahadat yang berbeda dengan menambahkan kata wa isa habibullah.
Advertisement
Jari pun berang. Ia menantang MUIÂ Jombang maupun MUIÂ Pusat berdebat untuk membuktikan keyakinannya.
Kantor Kementerian Agama Jombang yang telah mengkaji ajaran Jari, menemukan setidaknya 3 hal yang menyimpang. Meski menemukan hal menyimpang, Kementerian Agama tidak bisa memvonis sesat tidaknya ajaran Jari, karena yang berwenang adalah MUI.
Jari mengklaim mendapat wahyu dari Allah pada 2005 di Brangkal, Mojokerto, saat salat tahajud sekitar jam 3 pagi. Menurut dia, saat itu ia dipanggil Allah dengan sebutan Isa Habibullah atau Isa kekasih Allah dan ditugasi untuk meneruskan tugas kerasulan Nabi Isa AS. Selain itu, ia pun diminta meluruskan ajaran Nabi Muhammad SAW.