Liputan6.com, Jakarta Surat peringatan pertama atau SP1 mulai dilayangkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke warga di Kawasan Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara.
Hal ini memancing reaksi warga untuk mulai bergerak. Pantauan Liputan6.com, Kamis (18/2/2016), sejumlah warga memasang spanduk berisi tuntutannya di Jalan Kepanduan II atau pintu masuk Kalijodo.
"Kami warga Kalijodo minta ganti rugi yang adil bangunan dan tanah," begitu bunyi spanduk yang dipasang.
Salah satu warga yang ikut memasang, Chandra (24) mengatakan, pemasangan spanduk tersebut tidak diinisiasi oleh siapapun. Menurut dia, hal ini murni tuntutan dari warga.
"Ini merupakan tuntutan warga. Kami memang ingin ganti rugi yang layak bagi kami," ujar Chandra di lokasi.
Advertisement
Baca Juga
Namun, tuntutan itu disinyalisasi akan ditolak oleh Ahok. Pasalnya, Ahok pernah mengatakan tidak ada lagi alasan untuk tidak menutup area lokalisasi tersebut.
Menurut dia, lokasi hiburan malam tersebut merupakan area hijau yang harusnya menjadi ruang terbuka publik.
"Jadi, kasus Kalijodo itu sebenarnya dalam Undang-Undang Pokok Agraria, sudah melanggar," tegas Ahok.
Pantauan Liputan6.com, sebagian warga mulai berkemas. Sebagian lainnya ada yang beraktivitas seperti biasa, berbincang dengan tetangga atau sekedar menyeruput kopi. Ada juga pemilik warung yang mulai mengemas seluruh barang yang ada dalam bangunan yang selama ini dia tempati.
Barang-barang tersebut dikemas dalam plastik besar hitam dan kardus. Tidak hanya pakaian dan alat dapur, terlihat seorang bapak sedang mendorong gerobak berisikan mesin cuci. Ada pula terlihat berlari dari sorot kamera sambil menenteng sapu meninggalkan Kalijodo.