Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR (Corporate Social Responsibility) dalam program 'Menabung 100 Juta Pohon' yang digagas Pertamina Foundation (PF), Nina Nurlina diperiksa penyidik Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Bambang Waskito mengatakan, pemeriksaan Nina dilakukan untuk mencari adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
"Pemeriksaan sudah tadi. Pemeriksaan sudah mulai masuk ke tahap substansi," kata Bambang di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/2/2016).
Bambang menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kasus itu. Bila PKN sudah dikantongi, barulah pihaknya akan mencari adanya dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh tersangka.
Baca Juga
Baca Juga
"TPPU harus ada pidana pokoknya dulu, Nanti kalau memang PKN nya sudah ada, ya harus (diusut) TPPU nya," ucap Bambang.
Bambang memastikan, pemeriksaan untuk tersangka Nina masih akan terus dilakukan. Sebab, Nina baru pertama kali diperiksa sebagai tersangka atas kasus tersebut.
"Kalau kurang, ya dipanggil lagi," kata dia.
Advertisement
Bareskrim Polri menggeledah kantor Pertamina Foundation di bilangan Simprug, Jakarta Selatan pada Selasa 1 September 2015 lalu.
Penyidik menyita sejumlah dokumen saat menggeledah ruang bendahara, direktur, pendataan, dan perencanaan. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 120 miliar.