Liputan6.com, Jakarta - Pedangdut Saipul Jamil akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, DS.
"Iya sudah tersangka. Saat ini masih kita periksa," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Bolly Tifaona di kantornya, Jakarta Utara, Kamis (18/2/2016).
Bolly menjelaskan, penetapan tersangka ini didasarkan hasil visum dan keterangan DS, serta pemeriksaan Saipul Jamil.
Baca Juga
Kapolsek Metro Kelapa Gading Kompol Ari Cahya mengatakan, pihaknya telah memerika 3 saksi lainnya yaitu AR dan AM selaku asisten Saipul, serta EN, pembantu rumah tangga mantan suami artis Dewi Persik itu.
"Kita sudah periksa saksi-saksi itu," pungkas Ari.
Saipul Jamil dijemput kepolisian di apartemennya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pagi tadi pukul 05.30 WIB. Saipul diduga melakukan dugaan tindak pidana perbuatan asusila terhadap 2 pelajar laki-laki berusia 16 tahun. Saipul Jamil mengaku khilaf atas perbuatannya itu.