Sukses

Edarkan Narkoba, 3 Sipir Lapas Simalungun Ditangkap Polisi

Ketiga sipir itu mengaku sudah mengedarkan narkoba selama 3 bulan terakhir.

Liputan6.com, Simalungun - Tiga sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkoba Klas II Simalungun, Sumatera Utara, ditangkap di Pematang Raya. Ketiganya ditangkap penyidik Polresta Simalungun karena diduga mengedarkan sabu di lapas.

Kapolres Simalungun Ajun Komisaris Besar Yofie Girianto menyebutkan, ketiga sipir yang ditangkap adalah Nourvan, Zulfikar, dan M Hamdani. Mereka ditangkap saat mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja kepada warga binaan.

"Mereka ditangkap atas laporan warga. Saat kita tangkap, 2 di antaranya sedang mengedarkan narkoba. Barang buktinya 9 paket sabu dan 4 gram ganja," kata Yofie di Simalungun, Kamis 18 Februari 2016.

 



Ketiga sipir itu mengaku sudah mengedarkan narkoba selama 3 bulan terakhir. Barang bukti tersebut diperoleh para tersangka dari wilayah Pangkalan Brandan, Langkat. Kemudian diperjualbelikan kepada warga binaan di Lapas Klas II A Simalungun.

"Saat ini para tersangka telah diamankan di mapolres untuk keperluan penyelidikan, mereka akan diproses sesuai hukum," jelas Yofie.

Atas perbuatannya, 2 pelaku atas nama Nourvan dan Zulfikar dikenakan Pasal 111 ayat 1, 112, dan 114 Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. Ancamannya hukuman penjara seumur hidup.

"Seorang pelaku atas nama M Hamdani akan menjalani penyelidikan lanjutan, karena tidak ditemukan barang bukti saat digrebek," tandas Yofie.