Sukses

Petinggi Pelindo II Diperiksa KPK sebagai Saksi untuk RJ Lino

Haryadi diketahui adalah adik kandung dari mantan Wakil Ketua KPK 2011-2015 Bambang Widjojanto.

Liputan6.com, Jakarta - KPK memanggil Senior Manager Peralatan PT Pelindo II persero dan PJ Dirut PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia (JPPI) Haryadi Budi Kuncoro. Dia dipanggil dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010.

"Haryadi Budi Kuncoro diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (Richard Joost Lino)," kata Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Jumat (19/2/2016).

Seperti dikutip dari Antara, Haryadi diketahui adalah adik kandung dari mantan Wakil Ketua KPK 2011-2015 Bambang Widjojanto.

PT JPPI adalah anak perusahaan PT Pelindo II yang bergerak di bidang jasa perawatan peralatanan dan alat berat yang didirikan pada 2012.

Haryadi selaku Senior Manager Peralatan PT Pelindo II adalah orang yang langsung bertanggung jawab dalam pemesanan peralatan yang digunakan PT Pelindo II, termasuk QCC yang didatangkan dari perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Co Ltd) asal China.

Pada 15 Desember 2015 lalu, KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan 3 quay container crane (QCC) dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Co Ltd) dari China sebagai penyedia barang.

2 dari 2 halaman

Pengadaan 3 Unit Crane

Pengadaan 3 unit QCC tersebut dinilai tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan power house), sehingga menimbulkan inefisiensi atau dengan kata lain pengadaan 3 unit QCC tersebut sangat dipaksakan dan suatu bentuk penyalahgunaan wewenang dari RJ Lino selaku Dirut PT Pelabuhan Indonesia II demi menguntungkan dirinya atau orang lain.

Analisa perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB) menyatakan analisa estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton, serta eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu, terdapat potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya US$ 3.625.922 atau sekitar Rp 50,03 miliar berdasarkan Laporan Audit Investigatif BPKP atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan 3 Unit QCC di Lingkungan PT Pelindo II (Persero) Tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 Tanggal 18 Maret 2011.

KPK memeriksa RJ Lino pada 5 Februari 2016 lalu sebagai tersangka, namun belum menahan Lino.

Pengacara Lino, Maqdir Ismail usai pemeriksaan menyatakan Lino hanya menjelaskan mengenai dasar hukum pemesanan QCC yang dinilai sudah sesuai dengan kewenangan RJ Lino.

"Bagaimana pun juga mengenai pengadaan terhadap hal-hal seperti ini adalah kewajiban dari direktur utama untuk bertanggung jawab kepada pemegang saham. Penunjukan langsung itu diperkenankan oleh aturan, tidak ada yang salah dengan penunjukan langsung. Aturan di Pelindo ada, kemudian di Perpres pun ada, saya kira tidak ada masalah soal itu," kata Maqdir kala itu.

Alat yang dibeli itu sudah dipesan sejak 2007 namun sejak tahun 2007 proses lelang selalu gagal hingga akhirnya dia mengambil kebijakan untuk melakukan penunjukan langsung.