Liputan6.com, Jakarta - Batas akhir kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan penyidik KPK Novel Baswedan sudah berakhir pada Kamis 18 Februari 2016 kemarin. Namun Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menyatakan sikap secara jelas apakah kasus tersebut deponeering atau dilanjutkan ke pengadilan.
Menanggapi hal di atas, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengaku tetap berharap kasus yang pernah ditangani jajarannya itu berakhir di pengadilan. Hal itu dilakukan supaya ada kepastian hukum.
"‎Di dalam perspektif penyidikan Polri pasti mengharapkan seluruh kasus yang diproses penyidik Polri sampai ke pengadilan. Kenapa? Supaya ada kepastian hukum," ujar Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/2/2016).
Baca Juga
‎Badrodin juga menjelaskan, pelimpahan berkas Novel Baswedan ke Pengadilan tersebut adalah prosedur yang memang harus dijalankan dalam setiap kasus untuk memperjelas permasalahan hingga tuntas.
"Nah kepastian hukum itulah yang diharapkan, karena prosedurnya sampai sana. Ada kepastian hukum, ada keadilan. Sehingga masyarakat bisa tahu. Karena penegakan hukum itu bukan sekadar menegakkan hukum," jelas dia.
‎Namun, pihaknya menyerahkan semua proses hukum kasus Novel kepada Kejagung. Sebab, semua proses tersebut ada didalam kewenangan Kejagung untuk melanjutkan atau tidaknya berkas perkara yang telah dilengkapi oleh kepolisian.
"Setelah itu kita serahkan ke Kejaksaan, terserah jaksa. Ada pilihan mau dilanjutkan ke pengadilan sesuai prosedur atau mau diberi SKPP (Surat Keputusan Penghentian Penyidikan), dihentikan kasusnya," ujar Badrodin.