Liputan6.com, Jakarta - Pedangdut Hesty Klepek-klepek ditangkap Penyidik Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Reserse Kriminal Umum Polda Lampung. Dia diduga terlibat kasus perdagangan orang.
Hesty diamankan dalam operasi yang dilakukan Satuan Tugas Kejahatan Perdagangan Orang. Operasi dipimpin langsung Kasubdit Renakta Ajun Komisaris Besar Ferdyan Indra Fahmi, Jumat (19/2/2016).
Dari foto yang didapat Liputan6.com, tampak Hesty tengah dimintai keterangan oleh penyidik perempuan.
Baca Juga
Dengan pakaian lengan panjang motif macan tutul, Hesty terlihat berkopang dagu. "Dia korban dari orang-orang yang mengambil keuntungan darinya," kata Ferdyan saat berbincang dengan Liputan6.com.
Ferdyan mengungkapkan, dalam sekali kencan muncikari Hesty, Kiki Sopian, memasang tarif hampir Rp 100 juta.
"Ya puluhan juta dan mencapai Rp 100 juta. Enggak enak kalau saya ungkap berapanya," ujar Ferdyan.
Selain Hesty dan muncikarinya, polisi juga menangkap 4 muncikari lainnya di tempat terpisah. Sementara itu, ada 5 korban yang yang diamankan penyidik. Mereka dipekerjakan sebagai pekerja seks dalam operasi kejahatan perdagangan orang dengan modus prostitusi.
"Seluruh tersangka di atas kami terapkan pasal 2 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) atau Trafficking in person," kata Kabid Humas Polda Lampung‎, Ajun Komisaris Besar Sulistyaningsih, dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (16/2/2016).
Advertisement