Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara melarang kerabat Saipul Jamil membawa bantal dan kasur lipat saat menjenguk pedangdut itu.
"Kemarin ada yang bawain bantal dan kasur lipat, tapi sama kita enggak boleh," kata salah seorang petugas yang enggan disebutkan namanya kepada Liputan6.com di Mapolsek Kelapa Gading, Sabtu (20/2/2016).
Polisi beralasan, tidak mau membeda-bedakan duda pedangdut Dewi Perssik tersebut dengan tahanan lainnya yang tidur di tahanan menggunakan fasilitas negara.
Baca Juga
"Ya kita enggak bisa dong membeda-bedakan, tahanan lain nanti bisa iri," ujar sumber itu.
Pedangdut Saipul Jamil telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pencabulan terhadap remaja laki-laki berinisial DS.
Pada Kamis 18 Februari 2016 sekitar pukul 05.30 WIB, Ipul ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Gading Indah Utara VI Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara atas aduan seorang remaja pria yang mengaku dicabuli pedangdut itu.
Jumat 19 Februari 2016 sekitar pukul 04.00 WIB, penyidik Polsek Metro Kelapa Gading menahan Saipul Jamil. Ia ditahan untuk 20 hari ke depan.