Liputan6.com, Jakarta - Sejak awal berdirinya, Indonesia telah menempatkan ideologi keadilan sosial sebagai tujuan akhir dari seluruh proses berbangsa dan bernegara. Karena itu, desa akan menjadi tolak ukur kemajuan dan kemakmuran bangsa Indonesia.
Hal itu disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Marwan Jafar, dalam pidatonya saat menghadiri Wisuda Sarjana ke-99 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Minggu (21/2/2016 ).
"Sebagaimana visi bapak para pendiri bangsa, Visi dan misi pemerintah saat ini, juga tetap sama yakni adalah membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan," ujar Marwan.
Menurut dia, momentum kebangkitan desa yang bermartabat dan mandiri menemukan landas pijaknya dengan penerapan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, termasuk di dalamnya dana untuk pengembangan perdesaan.
Baca Juga
"Penerapan UU Desa secara konsisten dan bertanggungjawab akan mampu menjadikan desa tampil di panggung utama pembangunan ekonomi Republik Indonesia," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Lalu mengapa daerah dan desa saat ini menjadi fokus prioritas pembangunan? Menurut Marwan, data tak terbantahkan bahwa dari 74.754 desa yang ada di Indonesia, 39.086 di antaranya adalah masuk dalam kategori daerah tertinggal dan 17.268 masuk dalam skema desa sangat tertinggal.
"Jumlah tersebut belum menghitung 1.138 desa di daerah perbatasan dan pulau terpencil dan terluar," imbuh Marwan.
Maka tumbuhnya desa-desa yang mandiri dan sejahtera akan membalik fakta lama bahwa 70 persen pertumbuhan ekonomi hanya terpusat di kota. Hal itu, kata Marwan, akan menjadi motivasi pemerintah untuk terus membangun dan menyejahterakan desa sekaligus mengubah cara pandang bangsa terhadap desa.
"Konstruksi akademik yang harus kita bangun kembali adalah bagaimana menyadarkan sekaligus menggedor kesadaran kita bersama tentang makna desa dalam arti yang sesungguhnya. Jadi Desa bisa menjadi titik awal kebangkitan ekonomi Indonesia," terang dia.
Desa, jelas Marwan, adalah entitas terdepan dalam segala proses pembangunan bangsa. Selama ini desa hanya menjadi subordinat dalam sistem pemerintahan di tanah air.
"Lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah sebuah lompatan yang luar biasa dalam sejarah perpolitikan bangsa ini. Hadirnya UU tersebut menyembulkan secercah harapan baru untuk kebangkitan desa," Marwan menandaskan.