Sukses

Suryana Risau Kafenya Rp 1,2 M di Kalijodo Terancam Digusur

Gelontoran uang Rp 1,2 miliar untuk bisnisnya di Kalijodo terancam tak akan balik modal.

Liputan6.com, Jakarta - Suryana tengah pusing beberapa hari terakhir ini. Gelontoran uang Rp 1,2 miliar untuk bisnisnya di Kalijodo terancam tak akan balik modal. Alih-alih bisa menghasilkan untung besar.

Sekitar 3 minggu lalu, ia baru saja membuka kafe di Kalijodo, Jakarta Utara. Tak tanggung-tanggung, di bangunan berlantai 3 itu ada 30 kamar. Kamar yang diperuntukkan sebagai tempat tinggal bagi‎ pekerja seks komersil (PSK). Fasilitasnya, berpindingin ruangan dan kamar mandi dalam. Mirip kos-kosan.

Bangunan itu ia beri nama kafe Sari Ayu. Selain kamar 'kos', di dalamnya juga adaroom karaoke, lounge, dan diskotik.‎ Dana pembangunannya sangat besar. "Baru saja dibangun. Habis Rp 1,2 miliar. Itu kafe ketiga saya," ujar Suryana.

Suryana yang kerap dipanggil Pak Haji tadinya sudah punya 2 kafe serupa. kafe 5758 dan kafe Surya Enjoy. Di kafe itu juga sama, ada ruang karaoke, lounge, diskotik, plus kamar 'kos' para PSK yang bekerja di situ. Total dia mengabiskan dana Rp 4 miliar sampai Rp 5 miliar untuk 3 kafenya itu.

Niatnya, ia ingin kembali berinvestasi di sana dengan pembangunan kafe Sari Ayu tersebut. Sebab, bagi dia bisnis kafe atau yang sejatinya bisnis tempat hiburan malam itu terlalu menggiurkan untuk dilewatkan.

Dari bisnis ini, ia bisa meraup untung kotor Rp 1 juta sampai Rp 3 juta setiap malam. Taruhlah per malam ia menghasilkan kotor Rp 2 juta. Maka jika sebulan ia bisa mengantongi Rp 60 juta. Itu baru 1 kafe. Kalau 2 kafe, maka ia bisa memetik Rp 120 juta per bulan.

"Tapi itu belum termasuk bayar listrik, air, sama gaji pegawai," ujar Suryana.

2 dari 2 halaman

Perjalanan Bisnis

Pria asal Cianjur, Jawa Barat itu mengatakan, pertama ‎kali merintis bisnis seperti ini sekitar 3 tahun lalu. Perlahan, ia mengembangkan bisnisnya itu. Setelah kafe 5758, ia membangun kafe Surya Enjoy. Sampai akhirnya, akhir Januari 2016 lalu, kafe Sari Ayu resmi dibuka. kafe Sari Ayu tersebut merupakan kafe terbesar yang ia bangun selama merintis bisnis di Kalijodo.

Untuk menjalankan roda bisnis di 2 kafe sebelumnya, ia memperkerjakan 15 pegawai. Lalu ada sekitar 20 wanita penghibur yang tinggal dan 'bekerja' di kafe-kafe miliknya. Para kupu-kupu malam itu biasa melayani pria hidung belang di kamar 'kosnya'. Sekali main short time tarifnya rata-rata Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu.

Suryana nantinya akan menarik setoran dari para PSK di situ. Dia tak menyebut berapa uang yang ia tarik dari masing-masing PSK hasil melayani para pencari syahwat tiap malam. Tapi yang pasti setiap malam ia dapat untung Rp 1 juta sampai Rp 3 juta, yang dihasilkan dari karaoke, minuman, plus esek-esek‎.

Kini, bayangan dapat untung besar dari kafe ketiganya itu akan lenyap seketika. Mungkin tadinya dia sudah bisa membayangkan akan menambah keuntungan, taruhlah menjadi Rp 180 juta per bulan.‎ Namun, sekarang tampaknya ia harus mengubur sedalam mungkin angan-angannya tersebut.

"Jadi mau balik modal gimana?‎ Boro-boro untung," ujar Suryana.

Buyarnya impian Suryana ini tak lepas dari kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ingin menggusur Kalijodo.‎ Alasannya, kawasan lokalisasi itu merupakan ruang terbuka hijau (RTH). Pemprov DKI pun sudah melayangkan ‎surat peringatan pertama atau SP 1 pada Kamis 18 Februari lalu. Ultimatum itu berlaku 7x24 jam.

Dengan SP 1 itu, Pemprov meminta seluruh warga Kalijodo mengosongkan bangunan-bangunan milik mereka tanpa terkecuali. Jika SP 1 tak digubris, Pemprov DKI akan mengirimkan SP 2 yang berdurasi 3x24 jam dan SP 3 dengan tenggat 1x24 jam.

Jika tetap diacuhkan juga peringatan-peringatan itu, maka seluruh bangunan di Kalijodo dibongkar dan dirubuhkan paksa. Termasuk kafe Sari Ayu milik Suryana ini.

Ia pun pusing tujuh keliling memikirkan nasib kafe-kafe miliknya yang tinggal menghitung hari lagi akan rata dengan tanah. Pusing, terutama jika melihat jumlah uang miliaran rupiah yang sudah ia kucurkan.

"Makanya, mau dibilang pusing, ya pusing saya," ketus Suryana.