Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan saar ini draf revisi itu masih dalam tahap harmonisasi di tataran pemerintah. Dia memastikan akhir bulan Februari sudah diberikan ke DPR.
"Ini sedang harmonisasi. Tahap pertama dengan Menkumham sudah selesai. Kami juga akan ke Sekretaris Negara. Akhir bulan kami yakin sudah masuk ke DPR," ujar Tjahjo di Jakarta, Senin (22/2/2016).
Politikus PDIP itu pun menyebutkan ada 15 poin yang nantinya akan dibahas dengan DPR. UU ini ditargetkan rampung sebelum tahun 2017. Sebab rencananya, hasil revisi UU ini akan digunakan pada pilkada serentak 2017.
Baca Juga
"Ada 15 poin yang akan dibahas dengan DPR. KPU minta paling lambat Agustus sudah selesai, supaya pilkada serentak bisa dilakukan pada Februari 2017 di 107 daerah," ungkap Tjahjo.
Menurut dia, rencana revisi tersebut sudah menyerap masukan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), lembaga prodemokrasi, serta kalangan pengamat. Mereka telah menginvetarisir masalah Pilkada serentak tahun 2015.
"Ini (juga sudah) inventarisasi masalah saat Pilkada kemarin," pungkas Tjahjo.
Seluruh fraksi di Komisi II DPR pun sepakat merevisi UU Pilkada ini. Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan kesepakatan fraksi-fraksi di Komisi II DPR ini berasal dari kegaduhan dalam persiapan pelaksanaan Pilkada serentak 2015.
Mulai dari soal calon tunggal yang sempat diwacanakan agar Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan politik dinasti, hingga anggota legislatif harus mundur dari jabatannya apabila mencalonkan sebagai kepala daerah.