Sukses

Kata Pimpinan DPR Soal Ancaman Mundur Ketua KPK

Ketua DPR Ade Komarudin memastikan pembahasan revisi UU KPK akan terus berlanjut.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengancam mundur dari jabatannya jika revisi Undang-Undang (UU) ‎Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tetap disahkan. Ketua DPR Ade Komaruddin mengatakan, jika Agus Raharjo menginginkan mundur maka tak ada pihak yang bisa mencegahnya.

"Itu hak beliau dan tentu kita hormati hak sikap beliau," kata Ade Komaruddin di Ge‎dung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/2/2016).

Politikus Partai Golkar ini memastikan, revisi UU lembaga antirasuah ini akan berjalan terus. Namun tak akan melenceng dari 4 poin yang sudah disepakati dengan pemerintah.

"Tidak ada yang berubah 4 hal itu, dan itu nanti akan dibahas antara lain dalam rapat konsultasi dengan Presiden. Saya yakini revisi tidak akan melenceng dari yang diniatkan semua yaitu tidak lebih atau kurang yaitu 4 hal, baik dari pemerintah maupun DPR, maupun institusi KPK," papar dia.

Ade juga mengajak masyarakat untuk tetap mengikuti proses revisi tersebut apakah akan disetujui atau tidak dalam paripurna DPR besok.

"Saya kira kita semua menghargai setiap orang warga negara, nanti kita lihat keputusan DPR atas 4 poin yang dianggap akan melemahkan KPK tersebut," ujar Akom.

Sementara, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan dirinya belum mengetahui ancaman Agus Rahardjo tersebut. Agar tidak menimbulkan polemik, kata Fahri, seharusnya revisi UU KPK ini diusulkan oleh Presiden Joko Widodo. Sebab, Jokowi dipilih langsung oleh rakyat.

"Seharusnya diajukan oleh Presiden Republik Indonesia yang dipilih oleh rakyat Indonesia untuk menegakkan hukum terhadap semua kasus termasuk pemberantasan korupsi," kata Fahri.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berujar, saat ini yang terjadi seolah-olah DPR lah yang mengajukan revisi UU KPK. Padahal lanjut dia, inisiatif revisi UU KPK itu dari pemerintah dan didukung oleh partai pendukung pemerintah di parlemen.

‎"Jadi seharusnya Presiden sebagai yang dipilih oleh rakyat lah yang punya proposal revisi. Sebab tidak boleh kita ini dijebak oleh soal-soal yang bukan persoalan inti. Sensasi, ribut-ribut, tarik ulur, tapi ayo bahwa seluruh bangsa Indonesia tidak ada perbedaan pendapat bahwa korupsi dalah kejahatan yang harus diberantas," ujar dia.

Fahri menilai, Agus Rahardjo merasa jika UU KPK direvisi lembaganya tidak bisa bekerja maksimal. Namun dalam hal ini, ia berharap Jokowi bisa menentukan sikapnya. Sebab, PDI Perjuangan sebagai partai pengusung Jokowi sendiri menyatakan bahwa revisi ini untuk lebih menguatkan KPK.

"Jadi yang punya proposal dan harus memimpin pemberantasan korupsi itu bukan Agus Rahardjo, memang Pak Jokowi. Dia harus memimpin kita semua memberantas korupsi. Jadi jangan dibalik ini situasinya. Nah mungkin Pak Agus Rahardjo karena dia merasa tidak berdaya.‎ Saya mengerti Pak Agus mungkin karena dia frustasi, dia enggak ngerti cara bekerja (jika UU KPK direvisi)," papar Fahri.

2 dari 2 halaman

Jadi Catatan

Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan berbicara saat diskusi polemik bertajuk 'Banyak Pilihan Untuk Jokowi' di Jakarta, Sabtu (7/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, keinginan Agus Rahardjo mundur dari Ketua KPK tersebut harus dipastikan apakah hanya reaksi sesaat atau memang sudah bulat.

‎"Ya, nanti akan kita ajukan seperti apa, ini langkah-langkah maju yang akan kita lihat proses," kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

‎Wakil Ketua DPR Hermanto menambahkan, pernyataan Agus Rahardjo tersebut seharusnya dijadikan catatan baik oleh pemerintah maupun DPR.

‎"Inilah juga yang harus kita sampaikan kepada pemerintah, karena hal-hal sedemikian rupa kan menjadi input daripada pemerintah untuk memutuskan apakah akan terus dilakukan atau tidak termasuk pertimbangan kami (DPR)," ujar Agus Hermanto.

Politikus Partai Demokrat ini menuturkan, partainya selama ini menyatakan menolak revisi UU KPK sesuai perintah Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

‎"Mayoritas rakyat Indonesia tidak menghendaki adanya revisi UU KPK tersebut, ini termasuk jadi pertimbangan kami dari konstituten-kontituen kami (menolak revisi UU KPK)," tandas Agus Hermanto.

Dalam revisi UU KPK terdapat 4 poin yang dibahas DPR bersama pemerintah. Yakni pembatasan kewenangan penyadapan, pembentukan dewan pengawas, kewenangan KPK dalam menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) serta kewenangan rekrutmen penyelidik dan penyidik.

Atas 4 poin yang dianggap akan melemahkan KPK tersebut, revisi UU KPK ditolak oleh pegiat antikorupsi, akademisi serta tokoh agama. Mereka juga mendesak pemerintah menolak revisi UU KPK oleh DPR.

Revisi UU KPK dimotori PDIP dan didukung 6 fraksi lain. Hingga kini, partai yang menolak hanya 3 fraksi, yakni Gerindra, Demokrat, dan PKS.

Video Terkini