Sukses

Kejagung Hentikan Penuntutan Novel Baswedan

Ia menerangkan, ada 2 alasan yang melatarbelakangi Kejagung menghentikan tuntutan terhadap perkara tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dihentikan. Kasus penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet terjadi pada 2004, saat Novel menjabat sebagai Kasat Reskim Polres Kota Bengkulu.

"Penanganan perkara Novel Baswedan dihentikan penuntutannya," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad saat menggelar konferensi pers di kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (22/2/2016).

Ia menerangkan, ada 2 alasan yang melatarbelakangi Kejagung menghentikan tuntutan terhadap perkara tersebut. Pertama, tidak cukup bukti dan kedua, karena kasus tersebut sudah kedaluwarsa.

"Itu yang melandasi diterbitkannya surat keputusan atas nama tersangka," ucap dia.

Penghentian tuntutan terhadap perkara Novel Basewedan tertuang dalam surat keputusan bernomor B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016 yang ditandangani oleh Kajari Bengkulu Made Sudarmawan.

"Dengan diterbitkannya surat ini, maka penanganan perkara atas tersangka Novel Baswedan dinyatakan selesai," terang Noor Rachmad.