Sukses

MKD DPR Hentikan Kasus Dugaan Pemukulan Masinton Pasaribu

Menurut Junimart, penanganan kasus Masinton di MKD DPR tidak bisa diusut tanpa ada pengaduan.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan ‎tidak melanjutkan kasus dugaan pemukulan yang dilakukan anggota DPR Masinton Pasaribu terhadap asisten pribadinya, Dita Aditia Ismawati. Kasus ini tidak dilanjutkan karena Dita mencabut laporannya.

Wakil Ketua MKD Junimart Girsang menyatakan, pihaknya sudah memutuskan kasus anggota Komisi III DPR itu dihentikan.

"Sudah dicabut di MKD dan si pengadu prinsipnya ibu Dita, melampirkan surat di Bareskrim Mabes Polri.‎ Dalam rapim kita memutuskan pengadu berhak mencabut pengaduannya sepanjang itu masih proses verifikasi dan belum diputuskan di MKD," kata Junimart Girsang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/2/2016).

"Rapim memutuskan untuk tidak melanjutkan surat dengan bermaterai dan melampirkan perjanjian perdamaian, ditandatangani ibunya," ‎sambung Junimart.

Menurut dia, penanganan kasus di MKD DPR tidak bisa diusut tanpa ada pengaduan.‎ "Tidak bisa, ini kan awalnya perkara dengan pengaduan, pelapornya jelas LBH Apik. Tidak bisa pengaduan didrop, terus dilanjut tanpa pengaduan, tidak bisa," ujar dia.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP ini membantah, penghentian kasus ini akibat adanya tekanan dari Masinton terhadap Dita. ‎"Tidak boleh beropini, yang pasti ibu Dita mencabut, LBH Apik tidak berhak bicara karena bukan kuasa hukum lagi," ucap dia.

Saat dikonfirmasi, Masinton senada dengan Junimart yaitu kasusnya sudah selesai. Namun, Masinton enggan berkomentar terkait dia mengancam Dita.

"Sudah selesai. No comment," kata Masinton.

Ketika ditanya kasus ini mengancam keselamatan ayah dan ibu Dita, menurut Masinton, tidak perlu diklarifikasi. "Enggak perlu, memilih diam," ucap Masinton.
  Â