Liputan6.com, Jakarta - Kontroversi itu, untuk sementara, agaknya mereda. Pemerintah dan DPR RI sepakat menunda lagi pembahasan Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Setelah berbicara banyak mengenai rencana revisi undang-undang KPK tersebut, kita bersepakat revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini, ditunda," ujar Jokowi saat menyampaikan keterangan pers bersama Pimpinan DPR RI di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 22 Februari 2016.
Jokowi memandang revisi UU KPK belum tepat bila dilakukan saat ini. Menurutnya, pemerintah dan DPR RI perlu melakukan sosialisasi lebih lanjut mengenai maksud dan tujuan revisi UU lembaga antirasuah itu.
Terkait rencana revisi, sejumlah kritik meluncur. Sejumlah pihak menilai ada 4 poin dalam usulan revisi yang potensial melemahkan lembaga tersebut. Berikut 4 poin tersebut:
Â
Advertisement