Sukses

Ruhut Sitompul: Langkah Jokowi Tepat Tunda Revisi UU KPK

Ruhut mengaku, usulan revisi UU KPK yang dibahas pemerintah dan DPR‎ itu memang melemahkan KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi meminta DPR untuk menunda revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Penundaan itu mendapat beragam komentar.

Satu di antaranya datang dari anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul. Menurut dia, langkah Presiden itu sudah tepat.

"Paling tidak itu. Tapi lebih baik lagi ditolak. Karena kita masih perlu save KPK. Rakyat miskin karena ulah koruptor," kata Ruhut di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/2/2016).

Meski begitu, ia mengapresiasi kebijakan Presiden dengan melakukan penundaan. Mengingat, sebagian besar masyarakat menolak revisi UU KPK yang disebut-sebut berpote‎nsi melemahkan KPK.

"Ingat, masih menjamur yang namanya korupsi. Karena itu, Pak Jokowi saya rasa sudah sangat arif dan bijaksana telah menolak itu dan saya terima kasih kepada Pak Jokowi," kata Ruhut.

Dia mengaku, usulan revisi UU KPK yang dibahas pemerintah dan DPR‎ itu memang melemahkan KPK. Contohnya, poin kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Padahal tanpa SP3 itu membuat KPK benar-benar tidak main-main dalam bekerja.

"Jadi poin-poin yang 4 itu melemahkan KPK. Kalau kita beri hak SP3 kepada KPK, bisa-bisa dia tidak sungguh-sungguh seperti penerkam yang lain. Janganlah kita beri lubang kepada KPK yang sudah bagus. KPK yang sudah harum di mata dunia harus kita dukung," Ruhut memungkasi.